Daftar burung yang dilindungi

Memelihara burung ternyata juga membawa kecemasan bagi pemeliharanya terlebih jika burung yang dipelihara ternyata termasuk dalam kategori burung langka yang hampir punah dan dilindungi oleh Pemerintah dan Undang-Undang UU. dan ternyata masalah Perlindungan burung ini juga tidak sebatas pada burung yang masih hidup tetapi juga berlaku pada burung-burung yang sudah Mati lalu di awetkan.
Apa saja burung yang dilindungi tersebut ?, berikut ini adalah daftar dari burung-burung yang dilindungi oleh pemerintah yang tertulis dalam
Lampiran PP no 7 th. 1999



No.
Nama Ilmiah
Nama Indonesia
1
Accipitridae
Semua jenis burung Elang
(semua jenis dari famili Accipitridae)
2
Aethopyga exima
3
Aethopyga duyvenbodei
4
Alcedinidae
(semua jenis dari famili Alcedinidae)
5
Alcippe pyrrhoptera
Brencet wergan / wergan jawa
6
Anhinga melanogaster
7
Aramidopsis plateni
8
Argusianus argus
9
Bubulcus ibis
10
Bucerotidae
Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng
(semua jenis dari famili Bucerotidae)
11
Cacatua galerita
12
Cacatua goffiniana
13
Cacatua moluccensis
14
Cacatua sulphurea
15
Cairina scutulata
16
Caloenas nicobarica
17
Casuarius bennetti
18
Casuarius casuarius
19
Casuarius unappenddiculatus
20
Ciconia episcopus
21
Colluricincla megarhyncha
22
Crocias albonotatus
23
Ducula whartoni
Pergam raja
24
Egretta sacra
25
Egretta spp.
(semua jenis dari genus Egretta)
26
Elanus caerulleus
27
Elanus hypoleucus
28
Eos histrio
Nuri Sangir / Nuri Talaud
29
Esacus magnirostris
30
Eutrichomyias rowleyi
31
Falconidae
Burung alap-alap, Elang
(semua jenis dari famili Falconidae)
32
Fregeta andrewsi
Burung gunting, Bintayung
33
Garrulax rufifrons
34
Goura spp.
Burung dara mahkota, Burung titi,
Mambruk (semua jenis dari genus Goura)
35
Gracula religiosa mertensi
Beo Flores
36
Gracula religiosa robusta
37
Gracula religiosa venerata
Beo Sumbawa
38
Grus spp.
Jenjang (semua jenis dari genus Grus)
39
Himantopus himantopus
Trulek lidi, Lilimo
40
Ibis cinereus
Bluwok, Walangkadak
41
Ibis leucocephala
42
Lorius roratus
43
Leptoptilos javanicus
44
Leucopsar rothschildi
45
Limnodromus semipalmatus
46
Lophozosterops javanica
47
Lophura bulweri
48
Loriculus catamene
49
Loriculus exilis
50
Lorius domicellus
51
Macrocephalon maleo
52
Megalaima armillaris
53
Megalaima corvina
54
Megalaima javensis
55
Megapoddidae
Maleo, Burung gosong
(semua jenis dari famili Megapododae)
56
Megapodius reintwardtii
57
Meliphagidae
(semua jenis dari famili Meliphagidae)
58
Musciscapa ruecki
Burung kipas biru
59
Mycteria cinerea
Bangau putih susu, Bluwok
60
Nectariniidae
Burung madu, Jantingan, Klaces
(semua jenis dari famili Nectariniidae)
61
Numenius spp.
Gagajahan
(semua jenis dari genus Numenius)
62
Nycticorax caledonicus
63
Otus migicus beccarii
Burung hantu Biak
64
Pandionidae
(semua jenis dari famili Pandionidae)
65
Paradiseidae
(semua jenis dari famili Paradiseidae)
66
Pavo muticus
Burung merak
67
Pelecanidae
(semua jenis dari famili Pelecanidae)
68
Pittidae
(semua jenis dari famili Pittidae)
69
Plegadis falcinellus
70
Polyplectron malacense
71
Probosciger aterrimus
72
Psaltria exilis
73
Pseudibis davisoni
Ibis hitam punggung putih
74
Psittrichas fulgidus
75
Ptilonorhynchidae
76
Rhipidura euryura
77
Rhipidura javanica
78
Rhipidura phoenicura
79
Satchyris grammiceps
Burung tepus dada putih
80
Satchyris melanothorax
Burung tepus pipi perak
81
Sterna zimmermanni
Dara laut berjambul
82
Sternidae
Burung dara laut
(semua jenis dari famili Sternidae)
83
Sturnus melanopterus
Jalak putih, Kaleng putih
84
Sula abbotti
Gangsa batu aboti
85
Sula dactylatra
Gangsa batu muka biru
86
Sula leucogaster
Gangsa batu / Angsa batu cokelat
87
Sula sula
Gangsa batu / Angsa batu kaki merah
88
Tanygnathus sumatranus
89
Threskiornis aethiopicus
Ibis putih, Platuk besi
90
Trichoglossus ornatus
Kasturi Sulawesi
91
Tringa guttifer
92
Trogonidae
Kasumba, Suruku, Burung luntur
93
Vanellus macropterus

ket ; klik link untuk melihat gambar


Lalu apa sangsinya jika kita kebetulan memiliki dan memelihara burung yang termasuk dalam daftar dilindungi ;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1990
TENTANG
KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Pasal 21

(1) Setiap orang dilarang untuk :


  • mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. 
  • mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
  • menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; 
  • menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;  
  • mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;  
  • mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Pasal 40

(2)

* Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(4)

* Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
 

No comments:

Post a Comment

Popular Post